Ada Ancaman Covid-19, Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Tegas

Ada Ancaman Covid-19, Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Tegas - GenPI.co
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru terkait peraturan bepergian jauh dengan transportasi umum.

Peraturan iru diberlakukan sehari menjelang perayaan Natal, yakni 24 Desember hingga sehari setelah Tahun Baru 2022.

Bentuk pembatasan ini berupa syarat vaksinasi Covid-19 minimal dua dosis yang boleh bepergian jauh, dengan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

BACA JUGA:  Disebut Mencla-Mencle, Tito Karnavian Beber Alasan PPKM Batal

Peraturan ini ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, yang diterbitkan Kemendagri per 9 Desember 2021 kemarin.

"Instruksi ini mulai berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya, belum lama ini.

BACA JUGA:  Tito Karnavian Blak-blakan Pencabutan PPKM Level 3, Diganti Ini

Di samping itu, bagi warga yang sama sekali belum vaksin dengan berbagai alasan, dilarang untuk bepergian jauh dengan transportasi umum.

Dalam Inmendagri ini, pemerintah pusat juga terus menekan agar semua pemerintah daerah menutup akses alun-alun kota.

BACA JUGA:  Menteri Tito Mengeluarkan Instruksi Tegas, Harap Simak

Penutupan akses tersebut dilakukan demi mencegah pesta malam tahun baru yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tito Karnavian Rilis Aturan Ketat Bepergian Jauh, Catat Syarat dan Durasi Waktunya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya