
GenPI.co - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikut menanggapi terkait kebijakan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang libur natal dan tahun baru.
Menurutnya, masyarakat harus tetap waspada meski PPKM Level 3 dibatalkan.
"PPKM Level 3 memang dibatalkan, tetapi masyarakat harus tetap waspada karena Nataru masih dalam suasana pandemi Covid-19," kata Menag Yaqut, Senin (13/12/2021).
BACA JUGA: Amarah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Keras, Siap-siap Saja
Gus Yaqut yang akrab disapa itu juga menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 33 Tahun 2021 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal.
SE itu diteken Menag Yaqut itu terbit pada 12 Desember.
BACA JUGA: Mendadak Muhammadiyah Nilai Menag Yaqut Reaktif, Begini Isinya
SE tersebut diterbitkan untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja.
Selain itu, bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal.
BACA JUGA: Suara Lantang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Harus Disikat
Sejumlah ketentuan diatur dalam SE tersebut, seperti pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PPKM Level 3 Batal, Gus Yaqut Terbitkan SE Pencegahan Covid-19 di Tempat Perayaan Natal
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News