
"Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan dari pesantren-pesantren tersebut," tutur Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Agung menekankan pentingnya keberanian korban maupun saksi dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah melalui Kemen PPPA telah memiliki Call Center pengaduan kasus kekerasan, yaitu Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 dan Whatsapp 08111-129-129.
BACA JUGA: Cegah Kekerasan Seksual, DPR Minta Kementerian PPPA Diperkuat
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki hotline pengaduan tersendiri melalui nomor Whatsapp 085222206777.
Saat ini, pondok pesantren yang berlokasi di Cibiru tersebut telah ditutup oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Korban dan saksi yang sebelumnya diamankan di UPTD PPA pun telah reintegrasi kepada keluarganya masing-masing.
BACA JUGA: KPAI Bongkar Data Mengejutkan Kekerasan Seksual di Bangku Sekolah
Sementara itu, pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News