Fransisca Terkejut, Rumah Miliknya Dilelang Negara

Fransisca Terkejut, Rumah Miliknya Dilelang Negara - GenPI.co
Ilustrasi lelang. FOTO: Antara

GenPI.co - Fransisca Maria Valentina terkejut rumah dan rukonya muncul website Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Jawa Timur.

Dalam websute tersebut, salah satu rumah yang dilelang berada di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen Blok B-6, B 7, B27 Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang seluas ribuan meter.

Dalam keterangan di website tersebut, bangunan dan rumahnya dilelang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN Tbn jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN Tbn tanggal 2 Mei 2017 jo.

BACA JUGA:  Joseph Suryadi Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Turun Tangan

Kemudian dijelaskan juga ada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN Tbn. tanggal 6 Januari 2020, akan melaksanakan lelang terhadap barang tidak bergerak.

Dalam poin keempat pelaksanaan lelang itu juga dijelaskan bahwa obyek lelang rumah dan bangunan tersebut dijual tanpa bukti kepemilikan sertifikat.

BACA JUGA:  Mengerikan, Ada Kerangka Manusia di Pontianak

"Padahal saya tidak melelang. Dan dokumen serta sertifikat kepemilikan masih ada pada saya. Masih saya pegang," ujar FM Valentina saat dikonfirmasi, Selasa (14/12).

Menurut Valentina, lelang tersebut tidak sah. Sebab, mantan suaminya sudah meninggal.

BACA JUGA:  KKB Papua Bikin Ulah, Pentolan 212 Sindir KASAD Dudung, Telak

"Penetapannya saja 6 januari 2020. Bukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang Malang baru. Itu penetapan ibu KPN lama Nurulis. Ketua Pengadilan Negeri Malang yang baru tidak membuat penetapan. Jadi lelang itu ilegal," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya