
Pemindahan tersebut dilakukan bagi PKL yang legal atau memiliki izin berjualan.
Mereka yang selama ini sudah terdaftar di beberapa paguyuban dipastikan bisa ikut direlokasi ke tempat baru.
"Daftar ini akan jadi bagian list yang digunakan untuk relokasi, kalau tidak masuk list berarti mereka memang tidak terdaftar selama ini di malioboro. Nanti akan ada intervensi beda," ungkapnya.
BACA JUGA: Yogyakarta Siapkan Vaksinasi Anak Sebanyak 31.000 Dosis
Siwi menyebutkan, di tempat baru yang lebih permanen, PKL tidak perlu memindahkan lapak-lapak mereka. Selain itu legalitas berjualan pun akan mereka miliki sebagai bagian dari UMKM di DIY.
Legalitas itu penting agar usaha PKL semakin meningkat. Apalagi mereka akan mendapatkan id card yang dikeluarkan oleh Pemda untuk pengembangan usaha.
BACA JUGA: Jelang Libur Nataru, Yogyakarta Bakal Perketat Protokol Kesehatan
"ID Card itu akan jadi legalitas mereka saat mengembangkan jejaring atau saat membutuhkan pembiayaan. Ini kan lebih nantinya akan ada trust (kepercayaan-red) dari klien karena mereka memang benar berjualan dan menjadi binaan pemda," paparnya. (adv)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News