Satgas Covid-19 Beber Aturan Karantina Perjalanan Internasional

Satgas Covid-19 Beber Aturan Karantina Perjalanan Internasional - GenPI.co
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Tangkapan layar Konferensi Pers Satgas Covid-19, Selasa (14/12)

GenPI.co - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan skema wajib karantina oleh pemerintah Indonesia kepada semua orang yang berasal dari luar negeri.

Pasalnya, semua orang yang melakukan perjalanan jauh lebih rentan terpapar virus covid-19, termasuk varian Omicron.

“Pada prinsipnya, kebijakan akan efektif jika implementasinya baik di lapangan dan itu sangat bergantung pada kepatuhan masing-masing individu,” ujarnya dalam Konferensi Pers Satgas Covid-19, Selasa (14/12).

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 Punya Kabar Bahagia, Alhamdulillah

Wiku mengatakan bahwa jenis karantina pelaku perjalanan internasional dibagi menjadi tiga, yaitu berdasarkan skema pembiayaan, aturan diskresi, dan tempat pelaksanaan.

Pertama, berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua, yaitu ditanggung pemerintah dan biaya mandiri.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 di Bantul Sampaikan Kabar Baik, Alhamdulillah

“Pihak yang dapat ditanggung biayanya oleh pemerintah adalah PMI, pelajar tamat studi, dan ASN. Sementara itu, WNI kategori lain dan WNA tidak ditanggung pemerintah,” katanya.

Kedua, aturan diskresi karantina dibagi menjadi dua, yaitu bebas kewajiban dan pengurangan durasi di fasilitas mandiri.

BACA JUGA:  Waspada, Satgas Covid-19 Mencatat 14 Kasus Positif di Yogyakarta

“WNI dengan kondisi kesehatan mengancam nyawa atau alasan kedukaan bisa bebas kewajiban. Sementara itu, pejabat Eselon 1 ke atas dengan pertimbangan dinas bisa mengurangi durasi karantina mandiri,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya