Bawa 169 KG Ganja, Kuli Bangunan ini Diciduk BNNP Jabar

Bawa 169 KG Ganja, Kuli Bangunan ini Diciduk BNNP Jabar - GenPI.co
Ilustrasi Ganja. (Foto: Media Indonesia)

"Jadi dia mengambil barang di suatu tempat kemudian mau dikirimkan lagi. Hasil pemeriksaan dan pengembangan kita dapat dua nama lagi yang saat ini berstatus DPO. Inisialnya K dan HH," kata Sufyan.

Sementara itu, ID mengaku hanya mendapat perintah untuk mengirim ganja tersebut. Dia mengatakan mendapat upah Rp100 ribu untuk setiap kilogramnya yang berhasil diantar ke tujuan.

"Saya cuma nganter saja. Nganter-nya kemana belum tahu karena nanti ada yang telepon," kata ID yang berusia 34 tahun tersebut.

Dengan digagalkannya peredaran ganja tersebut, BNNP Jabar mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 1.014.000 warga Jawa Barat dari bahayanya pernyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja. (ANT)

Simak juga video menarik berikut


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya