Ratna Sarumpaet Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ratna Sarumpaet Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa - GenPI.co
Ratna Sarumpaet saat sidang putusan vonis di PN Jaksel. (ist)

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Vonis kasus penyebaran berita bohong ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum 6 tahun penjara. 

Walaupun demikian, majelis hakim dan kejaksaan sepakat bahwa Ratna telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Joni juga menjelaskan, vonis penjara dua tahun akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Ratna sejak Oktober 2018. Artinya, Ratna masih harus menjalani sisa hukuman selama 15 bulan dalam penjara.

BACA JUGA: Ratu Hoax Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan untuk Ratna Sarumpaet Pada Kamis (11/7/2019)  dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Sidang sempat diskors selama satu jam pada pukul 12.17 WIB.

Pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Joni, dan dibantu dua anggota Hakim Krisnugroho dan Hakim Mery Taat Anggarasih. Selama sidang berlangsung, Ratna ditemani oleh putrinya, Atiqah Hasiholan dan beberapa kerabat yang duduk tepat di barisan pertama kursi untuk umum di ruang sidang utama PN Jaksel.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin sempat menyebut tuntutan enam tahun kepada kliennya lebih berat daripada tuntutan kepada pelaku kasus korupsi. Insank mengatakan tuntutan kepada Ratna terbilang berat, terlebih usia Ratna yang sudah menginjak 70 tahun.

Sebelum menjalani sidang, Ratna Sarumpaet berharap dirinya bebas. Ia mengatakan tidak ada bukti yang memberatkannya bahwa kebohongan yang dilakukan telah membuat keonaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya