Mau Perayaan Natal? Gereja Wajib Lakukan ini

Mau Perayaan Natal? Gereja Wajib Lakukan ini - GenPI.co
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Tangkapan layar Konferensi Pers Penanganan Covid-19, Kamis (16/12)).

GenPI.co - Menjelang perayaan Natal, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik.

Menurut Wiku, Satgas Covid-19 di gereja dapat terdiri dari pengelola, asosiasi persekutuan, duta perubahan perilaku, hingga relawan.

“Setelah Satgas Covid-19 dibentuk, segera buat rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penanganan Covid-19, Kamis (16/12).

BACA JUGA:  Omicron Mengganas di Inggris, Rumah Sakit di Ambang Kolaps

Wiku mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya gelombang ketiga covid-19 pasca Natal dan Tahun Baru.

“Indonesia belum pernah melewati fase libur panjang tanpa mengalami kenaikan kasus,” katanya.

BACA JUGA:  Ada 5 Suspek Omicron, di Indonesia, 3 Di antaranya di Manado

Lebih lanjut, Wiku menegaskan bahwa investigasi riwayat kontak pasien pertama varian Omicron di Indonesia.

Selain itu, pemerintah tengah menyusun strategi pengendalian penyebaran varian Omicron di Indonesia.

BACA JUGA:  Mahfud MD Ingatkan Saber Pungli Tidak Terjebak Mafia Hukum

“Pada prinsipnya, pemerintah akan menginformasikan perkembangan kasus dan kebijakan secara transparan dan aktual kepada masyarakat,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya