Kementrian Periksa Perusahaan di Ruang Laut Kepri

Kementrian Periksa Perusahaan di Ruang Laut Kepri - GenPI.co
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawluddin. Foto: ANTARA.

GenPI.co - Sebagai upaya pengawasan dan pelaksanaan regulasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) periksa pelaku usaha di Kepulauan Riau (Kepri).

Perusahaan yang diperiksa adalah mereka yang memanfaatkan ruang laut di Kepri.

Hal itu juga sebagai upaya memastikan usaha penambangan pasir dan reklamasi jalankan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:  KKP Anggarkan Rp 378 Miliar untuk Kelola Ruang Laut pada 2022

KKP juga turun ke lapangan langsung mengumpulkan bahan dan keterangan.

"Termasuk meminta keterangan pimpinan perusahaan yang terlibat dalam pemanfaatan ruang laut di Kepri," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawluddin, Sabtu (18/12).

BACA JUGA:  KKP Janji Akan Genjot Pengembangan SDM dan Riset pada 2022

Dia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa PT BAI yang merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

PT BAI diketahui belum memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKRPL).

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Kecewa dengan Dubes RI di Malaysia

Perusahaan asing itu diketahui sedang melaksanakan kegiatan di daerah lingkungan kerja (DLKr). PT BAI juga berkegiatan di daerah lingkungan kepentingan (DLKp) untuk dijadikan pelabuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya