KPK Sita Uang Rp 5 Miliar dari Rumah Dinas Gubernur Kepri

KPK Sita Uang Rp 5 Miliar dari Rumah Dinas Gubernur Kepri - GenPI.co
Petugas KPK menujukan barang bukti uang sitaan dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (ist)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Tanjungpinang, Jumat (12/5/2019). Dalam penggeledahan, KPK menyita uang tunai Rp 5 miliar. 

Uang tunai itu terdiri atas pecahan rupiah sebesar Rp3,5 miliar, kemudian mata uang asing senilai 33.200 dolar AS (setara Rp465.731.260) dan 134.711 dolar Singapura (setara Rp1.388.540.368.05).

"Uang itu ditemukan di dalam 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag yang ada di dalam kamar Nurdin," kata Febri.

BACA JUGA: KPK Sita 13 Tas dan Kardus Isi Uang di Rumah Dinas Gubernur Kepri

Febri menjelaskan, KPK memang menugaskan Tim untuk melakukan penggeledahan di Kepri. Penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019 serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Penggeledahan juga dilakukan di tiga lokasi lainnya, yaitu ruang kerja kantor Gubernur Kepri, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap di pusat perkantoran Pemprov Kepri, Pulau Dompak.

Penggeledahan ketiga lokasi tersebut dimulai pukul 11.30 hingga 18.00 WIB. "Dari tiga lokasi itu KPK mengamankan dokumen-dokumen penting terkait perizinan, terdiri dari dua koper dan dua kantong plastik," ungkapnya. (ANT)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya