"Banyak masyarakat yang malu. Kalau tidak dilaporkan bagaimana kami mau ambil keterangannya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat jika ada yang merasa tertekan silakan laporankan," katanya.
Dirinya menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir saat melaporkan kasus tersebut. Sebab, tidak ada biaya yang memberatkan masyarakat.
"Tidak ada biaya apapun, semuanya gratis. Jika ada oknum yang melakukan pungutan silakan laporkan juga," kata dia. (*)
BACA JUGA: Wow, Polri Sita Duit Rp 217 Miliar dari Pinjol Ilegal
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News