Polisi Minta Masyarakat Tak Malu Melapor jika Diteror Pinjol

Polisi Minta Masyarakat Tak Malu Melapor jika Diteror Pinjol - GenPI.co
Ilustrasi duit pinjaman online atau pinjol ilegal. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Masyarakat diminta tidak malu melapor ke polisi, jika diteror oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal itu bertujuan agar pinjol ilegal tidak semakin marak.

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi, Togam Lumban Tobing, dalam sebuah diskusi di Best Western Panbil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (21/12).

Dia mengakui, masyarakat enggan melapor saat diteror pinjol ilegal lantaran dianggap aib.

BACA JUGA:  Wow, Polri Sita Duit Rp 217 Miliar dari Pinjol Ilegal

“Jangan malu, lapor saja. Nanti pihak kepolisian yang akan menindak,” katanya kepada GenPi.co Kepri.

Togam mengatakan, selama periode 2021 pihaknya telah memblokir perusahaan ilegal di Indonesia dengan rincian 98 investasi ilegal, 811 Pinjol Ilegal, dan 17 gadai ilegal.

BACA JUGA:  Korban Pinjol Gugat Jokowi, OJK Gagal

“Dari semua yang kami blokir itu,  sudah banyak yang dipidanakan. Tetapi kami masih banyak jasa keuangan ilegal yang belum ditangani karena tidak adanya laporan dari masyarakat,” kata dia.

Dia mengungkapkan, dari ribuan perusahaan keuangan yang pihaknya blokir saat ini masih dan sedang diperiksa oleh Bareskrim Polri. Hal itu kemudian yang menjadi kekuatan pihaknya dalam memberantas investasi dan pinjol ilegal.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Bos Pinjol Ilegal Hendak Kabur ke Turki

Hal senada juga diungkapkan oleh Kanit Ditkrimsus Polda Kepri Switnyo. Menurutnya, banyak masyarakat yang enggan melaporkan kepada pihak berwajib terkait kasus pinjol dan investasi ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya