Menurut dia, sanksi yang seharusnya diterima oleh pengemudi nakal tersebut berupa pemecatan.
"Pecat wae, ngopo skorsing 3 hari. Silakan kalau ada korban lain, laporke saja. Kalau ada laporan tindakannya cepat, kok. Nanti tak parani sik kantore (Kantor BST)," tegas Gibran Rakabuming. (ANT)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News