Wow! Surat Tilang Bakal Dikirim Via WhatsApp, Korlantas: Baru Uji Coba

Wow! Surat Tilang Bakal Dikirim Via WhatsApp, Korlantas: Baru Uji Coba - GenPI.co
Petugas mengambil tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK yang ditilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (FOTO: ANTARA/Rosa Panggabean/nz/aa)

GenPI.co - Korlantas melakukan uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp.

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan selama tahap uji coba ini, pihaknya melakukan asesmen terlebih dahulu.

Dengan demikian, inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:  Langgar Aturan, 776 Kendaraan Terkena Tilang Manual di Ternate

Hal ini mengingat ada penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK). Kiriman ini dapat membobol data pengguna ponsel.

"Baru tahap uji coba," kata dia, Sabtu (⅘).

BACA JUGA:  Polisi Kerahkan 11 Anggota Bersertifikat Terapkan Tilang Manual di Bandung

Raden menjelaskan secara resmi hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan pada Senin (6/5).

"Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," imbuh Slamet.

BACA JUGA:  Ratusan Pengendara di Halmahera Utara Langgar Aturan, Kena Tilang Manual

Menurut dia, selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya