Kerja Cerdas! Manuver Polri Gagalkan Peredaran Narkoba di Aceh

Kerja Cerdas! Manuver Polri Gagalkan Peredaran Narkoba di Aceh - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. Foto: ANTARA/HO/21.

Para pelaku menggunakan modus menyamarkan pengiriman paket narkoba sabu dengan kemasan teh hijau asal China yang disimpan dalam karung dan tas.

Lalu ekstasi dibungkus plastik sebanyak 19 bungkus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

BACA JUGA:  Angkot di Medan Mengerikan, 39 Sopir Positif Narkoba

Tersangka juga disubsider dengan Pasal 112 AYAT (2) JO Pasal 132 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ant)

 

BACA JUGA:  Hingga November 2021, Polda Kepri Amankan Ribuan Kilogram Narkoba

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya