
Petugas itu juga wajib menyediakan alat pemeriksa suhu di pintu masuk bagi seluruh jemaah gereja. Hand sanitizer serta sarana cuci tangan di pintu masuk dan keluar gereja juga harus disiapkan.
“Jarak antarjemaah paling dekat satu meter, dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Cadangan masker medis juga harus disediakan, dan melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti ibadah,” katanya.
Selain itu, jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui juga disarankan beribadah di rumah. Satgas Protokol Kesehatan juga diminta memastikan tidak ada jamuan makan bersama. (*)
BACA JUGA: Jelang Nataru, Kepolisian Harus Ada Langkah untuk Cegah Teroris
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News