Hananto mengungkapkan, satu KIA berbendera Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan. Sementara satu KIA Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh data KIA Vietnam KG 2118 TS diawaki 20 orang ABK berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 2 ton.
“Kapal itu juga diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di Periaran Laut Indonesia. Aktivitas mereka pun tidak dilengkapi dokumen lengkap dari Pemerintah Indonesia,” katanya.
BACA JUGA: Bakamla Sebut Negara Selalu Hadir di Laut Natuna Utara
Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya, kapal beserta ABK dikawal menuju Batam. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News