Konstruksi Bangunan di Indonesia Harus Standar Tahan Gempa

Konstruksi Bangunan di Indonesia Harus Standar Tahan Gempa - GenPI.co
ilustrasi konstruksi bangunan. foto: envato elements

GenPI.co - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Danny Hilman Natawidjaja mengatakan bahwa bangunan di Indonesia seharusnya dibangun sesuai dengan standar kode Bangunan Tahan Gempa (SNI 1726-2019).

Jika standar tersebut sudah dipenuhi, seharusnya sudah tak perlu khawatir dalam menghadapi bencana gempa bumi.

"Indonesia memiliki sesar aktif yang sudah terpantau dalam Peta Probabilistic Seismic Hazard, sehingga seharusnya sudah bisa dimitigasi dalam hal pembuatan bangunannya," ujarnya dalam "Refleksi Akhir Tahun 2021", Senin (27/12).

BACA JUGA:  Kakek Korban Gempa di Selayar Meninggal Dunia

Danny mengatakan bahwa untuk bisa melakukan mitigasi, pihak-pihak terkait harus paham dengan karakteristik bencana tersebut.

Karakteristik itu dapat dianalisis dan dipetakan jalur bencana secara baik.

BACA JUGA:  Pengumuman penting dari BNPB Pasca Gempa NTT

"Jika peta tersebut sudah tersusun baik, kita dapat menyusun rencana mitigasi dengan benar," katanya.

Danny memaparkan gempa adalah sebuah siklus, sehingga bisa lebih mudah untuk diprediksi.

BACA JUGA:  Tutup Tahun, BMKG Catat Aceh dan Sumut digoyang Gempa 27 Kali

Namun, fenomena alam memiliki banyak faktor yang turut memengaruhi dampak dari kejadian bencana itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya