Revisi UMP Jakarta 2022, Anies Baswedan Dapat Pertanyaan Serius

Revisi UMP Jakarta 2022, Anies Baswedan Dapat Pertanyaan Serius - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021). Foto: Panji/GenPI.co.

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mendapat sorotan usai merivisi UMP (Upah Minumum Provinsi) 2022 di wilayahnya.

Juru Bicara DPP PSI Sigit Widodo menilai Gubernur Anies Baswedan tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 sebagai dasar hukum revisi kenaikan UMP.

"Yang jelas revisi UMP yang dilakukan oleh Pak Anies mengabaikan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Sigit kepada GenPI.co dari Jakarta (29/12).

BACA JUGA:  Tegas! Suara Lantang Anies Baswedan soal UMP DKI, Begini Bunyinya

Menurut dia, kondisi itu cukup aneh mengingat dilakukan pada akhir masa jabatan Anies Baswedan di Jakarta.

Sebab, hal itu dinilai cukup gegabah karena dilakukan tanpa adanya kajian soal kenaikan UMP.

BACA JUGA:  Anies Tahu Masalah Serius Revisi UMP 2022, Gejolak Besar Menanti

"Saya mempertanyakan niat baik revisi yang dilakukan Pak Anies ini. Jika memang sejak awal Pemprov DKI ingin memperjuangkan keadilan untuk kaum buruh, mengapa revisi baru dilakukan secara tergesa-gesa saat tekanan dari kelompok buruh memuncak?" jelasnya.

Menurut Sigit, Anies Baswedan bisa lebih awal merivisi UMP terhadap para buruh.

BACA JUGA:  Jelang Akhir Tahun, Penumpang KAI Daop Jakarta Masih Landai

Dengan merivisi UMP sedari awal, pertanyaan tersebut tidak akan terlontar kepada kepemimpinan Anies Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya