
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dan perbaikan nilai nominal 15 kapal ikan sitaan itu, dengan melibatkan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.
“Sama seperti sebelumnya, kelima belas kapal ikan sitaan itu juga akan dilelang melalu KPKNL Batam,” katanya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News