Sepanjang 2021, 6 Kapal Ikan Asing Sitaan Dilelang di Batam

Sepanjang 2021, 6 Kapal Ikan Asing Sitaan Dilelang di Batam - GenPI.co
Kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang ditangkap Bakamla RI karena aktivitas penangkapan ikan ilegal di Perairan Natuna Utara, Jumat (24/12). Foto: Humas Bakamla RI.

GenPI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melelang enam kapal ikan asing (KIA) yang diamankan otoritas perairan laut Indonesia.

Pelelangan itu dilakukan sepanjang tahun 2021, dan menghasilkan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kas negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Kepala Kejari Batam, Polin Oktavianus, mengatakan, hingga Desember 2021 pihaknya telah melelang 21 KIA berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

BACA JUGA:  Lelang Rumah BTN Murah Banget, Harga Cuma Rp 150 Juta

Lelang itu dilakukan melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Secara rinci, lelang enam KIA itu PNBP untuk kas negara sebesar Rp1.191.671.743,” katanya kepada GenPi.co Kepri, Kamis (30/12).

BACA JUGA:  Langgar Aturan, Kapal Ikan Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

Masing-masing KIA yang berhasil dilelang adalah KM BV 99994 dengan nilai sekitar Rp390 juta, KM KG 90487 senilai RP215 juta, KM KG 94626 senilai Rp201 juta.

Lalu KM Nelayan Sejahtera senilai Rp132 juta, KM BV 966998 senilai Rp57 juta, dan Kapal PAF 4767 senilai Rp14 juta.

BACA JUGA:  Kegiatan Nataru di Batam Dibatasi, Pelanggar Bisa Dipenjara

“Masih terdapat 15 kapal lagi yang belum dilelang, pelaksanaanya akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Polin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya