
"Ini narkobanya hanya dibungkus plastik alumunium silver. Kami belum tahu dari negara mana ini diproduksi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk ancaman hukuman yang harus diterima para pelaku bisa di atas 10 tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Nia Ramadhani Blak-Blakan Ungkap Alasan Pakai Sabu, Ternyata
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News