Tuntutan JPU Terhadap Gaga Muhammad 4,5 Tahun Denda Rp 10 Juta

Tuntutan JPU Terhadap Gaga Muhammad 4,5 Tahun Denda Rp 10 Juta - GenPI.co
Gaga Muhammad saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 4 Januari 2022. Foto: Tangkapan layar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang putusan hari ini, terlihat ayah dan ibu Gaga Muhammad hadir mendampingi buah hatinya.

Namun, saat sidang selesai pihak keluarga tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media dan memilih bergegas pulang.

Seperti diketahui, Gaga dan Laura Anna terlibar kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019.

BACA JUGA:  Greta Iren Blak-blakan Soal Kelakuan Gaga Muhammad, Ya Ampun!

Akibat kecelakaan tersebut, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, kekasihnya yakni Gaga Muhammad sebagai pengemudi hanya mengelami cesera ringan.

BACA JUGA:  Ibu Gaga Muhammad Kirim Sumpah, Hal Janggal Langsung Dibongkar

Sebelumnya, Gaga didakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sayangnya, di tengah proses persidangan, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desembee 2021. (*)

BACA JUGA:  Chat Laura Anna dengan Ibunda Gaga Muhammad Terbongkar, Astaga!

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya