Kemenkumham Laporkan Wali Kota Tangerang ke Polisi

Kemenkumham Laporkan Wali Kota Tangerang ke Polisi - GenPI.co
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (ist)

GenPI.co - Kementerian Hukum dan Ham melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut terkait dengan banyaknya penguasaan lahan-lahan yang diduga dilakukan Pemerintah Kota Tangerang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Biro Humas Menkumham Bambang Wiyono membenarkan laporan tersebut. Menurutnya pihak wali kota Tangerang telah melakukan pelanggaran hukum prihal pengusaan lahan yang tidak sesuai peruntukan. 

"Betul atas aduan itu, intinya bahwa kami dari Kemenkumham mengadukan pihak Wali Kota," kata  Bambang Wiyono kepada wartawan di Tangerang, Selasa (16/7/2019).

BACA JUGA: Kelar ‘Dihukum’, Setnov Kembali ke Lapas Sukamiskin

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim membenarkan adanya laporan tersebut. Meski begitu, Kapolres enggan menjabarkan secara detail laporan tersebut. 

"Kita masih belum bisa lihat secara detail apa saja yang dilaporkan. Kan baru secara lisan saja. Kami Kepolisian siapa pun yang melapor, siapa pun yang ada dugaan, kita tetap tangani dan terima laporan," ujarnya.

Permasalahan ini berawal dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat meresmikan Poltek di Pusat Pemerintah Tangerang. Penyataan tersebut terkait sindirin politisi PDI Perjuangan ini yang menyebutkan, pihak Wali Kota Tangerang menyulitkan atau menghambat proses izin pembangunan infrastruktur Kemenkumham di atas lahannya di wilayah Kota Tangerang.

Tak hanya itu, pihak Kota Tangerang pun akhirnya mempertegas dengan tidak memberikan layanan publik bagi setiap kantor Kementerian Hukum dan HAM yang ada di Tangerang. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya