Omicron Mengganas, Satgas Covid-19 Umumkan PPKM, Simak Ini

Omicron Mengganas, Satgas Covid-19 Umumkan PPKM, Simak Ini - GenPI.co
Omicron Mengganas, Satgas Covid-19 Umumkan PPKM, Simak Ini - Ilustrasi Penumpang pesawat antre menjalani pemeriksaan untuk mendeteksi penularan COVID-19 varian Omicron di Bandara Bali. FOTO: Antara

GenPI.co - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengumumkan PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang sampai dengan 17 Januari 2022.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengatakan pihaknya masih bersiaga dengan tantangan kenaikan kasus covid-19 pasca periode libur panjang.

Pasalnya, hal itu sudah terjadi sebelumnya pada libur panjang Idulfitri 2020, Natal dan Tahun Baru 2021, serta Idulfitri 2021.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Namun, Wiku menegaskan belum ada lonjakan kasus yang tinggi hingga hari ini.

"Kita bahkan berhasil mempertahankan penurunan kasus di tengah lonjakan kasus dunia serta tantangan baru varian Omicron," jelasnya dalam konferensi pers Satgas Covid-19, Selasa (4/1).

BACA JUGA:  Air Rebusan Biji Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Selain itu, Satgas Covid-19 juga mengumumkan adanya perubahan syarat perjalanan dalam negeri.

Untuk penumpang udara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil tes PCR maksimal 3 x 24 jam.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kayu Manis Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Bagi yang sudah divaksin dosis kedua, cukup menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1 x 24 jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya