
Untuk penumpang udara di wilayah non Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal satu dosis dengan hasil tes PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam.
"Sementara itu, penumpang moda transportasi lain harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam," pungkasnya.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News