Warga Kepri Tertipu Investasi Dolar Singapura, Kerugian Rp9,9 M

Warga Kepri Tertipu Investasi Dolar Singapura, Kerugian Rp9,9 M - GenPI.co
Ilustrasi penipuan via online. Foto: Ricardo/JPNN

Dalam kurun waktu tersebut, tersangka selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian yang dilakukan korban. Uang itu, disebut pelaku sebagai persediaan.

“Namun, saat korban ingin menarik dana persediaan itu, pelaku hanya bisa menjanjikan pengembalian uang secara bertahap. Pada akhirnya, pelaku mengaku kalau uang persediaan itu telah habis dia gunakan sejak Februari 2021,” kata Awal.

Merasa tertipu, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjung Pinang. Pelaku pun akhirnya diringkus di kediamanannya di Jalan Pasar Baru, Tanjung Pinang, Minggu (2/1) lalu.

BACA JUGA:  Tertipu Investasi Bodong, Sejumlah Orang di Jepara Lapor Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerar pasal 372 juncto pasal 378 KUHP. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya