KA-PDP: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan

KA-PDP: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan - GenPI.co
ilustrasi data pribadi. foto: envato elements

"Berangkat dari persoalan itu, akselerasi pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi menjadi penting disegerakan, untuk menghadirkan rujukan instrumen perlindungan yang komprehensif, sehingga mampu meminimalisir terus berulangnya insiden kebocoran data pribadi," jelasnya.

Selain itu, untuk memastikan efektivitas dalam implementasinya nanti, legislasi ini juga penting menghadirkan adanya otoritas pelindungan data pribadi yang independen, yang mampu bekerja secara fair dan adil.

"Tanpa adanya otoritas PDP yang independen, tentunya sulit untuk mencapai tujuan dari perlindungan data pribadi, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945," tuturnya. (*)

BACA JUGA:  Dolar AS Jatuh Gara-gara Data Pekerjaan Meleset dari Ekspektasi

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya