PUPR Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Rest Area Jalan Tol

PUPR Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Rest Area Jalan Tol - GenPI.co
Kementerian PUPR terus mendorong Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk meningkatkan pelayanan rest area di seluruh jalan tol. (foto: Kementerian PUPR)

Dalam Permen itu telah diatur diantaranya fasilitas yang harus tersedia di TIP yang terbagi menjadi tipe A, tipe B, dan tipe C. Untuk TIP tipe A atau tipe tertinggi, misalnya harus tersedia paling sedikit fasilitas SPBU, ATM, toilet, klinik kesehatan, bengkel, musala, warung atau kios,  minimarket, restoran, ruang terbuka hijau dan tempat parkir. TIP juga harus dilengkapi fasilitas untuk kemudahan penyandang disabilitas. 

Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman mengatakan pada tahun ini Kementerian PUPR melakukan penilaian terhadap kualitas layanan rest area di seluruh ruas jalan tol. 

"Kami evaluasi masing-masing kinerja BUJT dengan tim pakar independen. Awal Agustus akan mulai disosialisaikan, dan pengumuman hasilnya direncanakan pada 3 Desember 2019," kata Sudirman, Rabu (17/7/2019). 

Menurutnya hasil evaluasi akan disampaikan dalam bentuk peringkat. Masing-masing peringkat akan disiapkan penghargaan (reward) dan teguran (punishment). 

"Dari hasil pengamatan lapangan pada ruas tol Jagorawi, misalnya masih ada beberapa rest area yang tidak menyediakan fasilitas khusus untuk memberikan kemudahan bagi kaum difabel dan lanjut usia, seperti jalur landai untuk akses kursi roda. Toilet khusus difabel dan anak-anak juga belum banyak disediakan," kata Sudirman. 

Untuk menambah kenyamanan, Sudirman juga meminta pengelola memperbaiki penataan landscape dengan penghijauan yang rindang sehingga menciptakan suasana sejuk. 

"Ruang terbuka hijau termasuk tempat bermain anak juga harus disediakan, sehingga rest area menjadi tempat yang ramah bagi semua usia," ujarnya. 


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya