
“Tetapi IUP Kelapa Sawit itu diperoleh tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban pemohon menyerahkan dokumen AMDAL saat mengajukan permohonan izin perkebunan,” kata dia.
Ady mengungkapkan, PT CSA juga mengantongi pelepasan kawasan hutan yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit di Lingga seluas 9.694,84 hektare.
Pelepasan kawasan hutan itu berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan No. SK/624/Menhut-II/2014, tanggal 14 Juli 2014.
BACA JUGA: Tak Akan Ada Penggusuran, Lahan untuk IKN Murni Tanah Negara
“Hal sama juga terjadi pada PT Singkep Payung Perkasa. Sejak diberikan izin konsesi kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 18.006 hekatre pada Agustus 2000, perusahaan ini tidak melakukan kegiatan di lapangan,” kata Ady.
Kedua perusahaan itu, selain tidak ada melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit, juga tidak melakukan ganti rugi lahan masyarakat yang berada dalam IUP tersebut. (*)
BACA JUGA: Petani Sawit Riau Mengeluh, Erick Thohir Beri Solusi
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News