Sesajen Semeru Ditendang, Nih Identitas Pelakunya

Sesajen Semeru Ditendang, Nih Identitas Pelakunya - GenPI.co
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno. Foto: Humas Polres Lumajang

“Sudah kami terbitkan laporan polisi. Semoga segera terungkap," ujar Eka.

Eka menjelaskan pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru bisa dijerat pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian dan Penghinaan Terhadap Suatu Golongan.

"Ancamannya penjara empat tahun,” kata Eka. (*)

BACA JUGA:  Heboh Pria Tendang Sesajen di Semeru, Bupati Lumajang Menjawab

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya