Kasus Hukum Penendang Sesajen, Rektor UIN Jogja: Maafkan Saja

Kasus Hukum Penendang Sesajen, Rektor UIN Jogja: Maafkan Saja - GenPI.co
Pria berinisial FH, penendang sesajen Gunung Semeru saat diamankan. FOTO: Antara

GenPI.co - Kasus hukum yang tengah dijalani tersangka penendang sesajen HF di lereng Gunung Semeru rupanya direspons berbeda oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin.

HF diketahui dulu pernah mengenyam pendidikan di UIN Yogyakarta tetapi tidak sampai tuntas alias drop out

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Al Makin dikutip ANTARA, Jumat (14/1).

BACA JUGA:  Nih, Tampang Penendang Sesajen di Gunung Semeru Saat Ditangkap

Menurut Al Makin, dibandingkan kasus yang menjerat HF, banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas namun tidak masuk ke ranah hukum.

"Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ucap dia.

BACA JUGA:  Tanggapi Penendang Sesajen, Aziz Yanuar Minta Utamakan Akidah

Data pelanggaran itu ia dapatkan saat masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia, mulai dengan meneliti kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.

"Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum bagi saya kurang bijak," tutur Al Makin.

Baginya, kata dia, sikap memaafkan bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman, dan kebinekaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya