"Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya, dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," kata dia.
HF sendiri telah diamankan Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul, DIY.
HF yang kini berstatus tersangka terancam jeratan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.(*) ANT
BACA JUGA: Nih, Tampang Penendang Sesajen di Gunung Semeru Saat Ditangkap
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News