Kasus Hukum Penendang Sesajen, Rektor UIN Jogja: Maafkan Saja

Kasus Hukum Penendang Sesajen, Rektor UIN Jogja: Maafkan Saja - GenPI.co
Pria berinisial FH, penendang sesajen Gunung Semeru saat diamankan. FOTO: Antara

"Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya, dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," kata dia.

HF sendiri telah diamankan Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul, DIY.

HF yang kini berstatus tersangka terancam jeratan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.(*) ANT

BACA JUGA:  Nih, Tampang Penendang Sesajen di Gunung Semeru Saat Ditangkap

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya