Ini 7 Ranperda Prioritas Kota Tanjung Pinang

Ini 7 Ranperda Prioritas Kota Tanjung Pinang - GenPI.co
Kawasan Gurindam Dua Belas, salah satu ikon Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: ANTARA.

"Sehingga banyak kegiatan strategis yang tertuang dalam RPJMD Tanjung Pinang tidak bisa dilaksanakan dan tidak dapat tercapai," kata Rahma.

Ranperda retribusi persetujuan bangunan gedung pun berubah mengingikuti Undang-Undang 16/2021 tentang Cipta Kerja. Di dalamnya disebutkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Untuk itu, maka Pemko Tanjung Pinang harus segera membuat Perda tentang PBG sebagai legalitas pemungutan retribusi bangunan gedung,” kata Rahma. (*)

BACA JUGA:  Polres Tanjung Pinang Naik Status, Bakal Dipimpin Kombes Pol

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya