Langgar Prokes, Perusahaan Bandel Bakal diskakmat Pemprov DKI

Langgar Prokes, Perusahaan Bandel Bakal diskakmat Pemprov DKI - GenPI.co
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Andri Bagus/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta perusahan di wilayahnya tidak curang dalam membatasi kuota pekerja di tengah pandemi covid-19.

Riza mengatakan, tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahan yang bandel.

Sebab, kapasitas 50 persen harus diterapkan guna mencegah penyebaran covid-19.

BACA JUGA:  Warga Desak Hilangkan Ganjil Genap, Wagub Riza Angkat Suara

"Semua ada sanksi tentu," ucapnya kepada GenPI.co, Rabu (19/1).

Dia menjelaskan, minta Satgas untuk terus meningkatkan pengetatan, penegakan, dan pemberian sanksi kepada semua unit-unit kegiatan jika ada yang melanggar.

BACA JUGA:  Wagub Riza: DKI Jakarta Jadi Prioritas Vaksinasi Booster

Hal itu, menurut Riza agar tidak ada lagi perusahan yang coba-coba membandel.

"Apakah perkantoran, mall, pasar, tempat-tempat umum dan lainnya jika didapati melanggar akan dijatuhi sanksi," ujarnya.

Diketahui, Jakarta diberlakukan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 24 Januari 2022 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya