
Untuk sektor industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan 100 persen. Namun, jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri itu akan ditutup selama 5 hari.
Selain itu, pasar tradisional, dagangan kali lima, toko kelontong, dan lainnya diizikan buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta mengikuti pengaturan teknis yang diatur pemerintah daerah. (ant/*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News