Polres Bintan Amankan Tersangka Tambang Pasir Ilegal

Polres Bintan Amankan Tersangka Tambang Pasir Ilegal - GenPI.co
Dua dari tiga tersangka tambang pasir ilegal di Bintan, Kepri, diamankan beserta satu mesin penyedot pasir dan dua truk pengakut pasir. Foto: ANTARA.

GenPI.co - Tiga penambang pasir diduga ilegal di kawasan Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), diamankan polisi.

Penangkapan ketiga pelaku berinisial YA, M, dan JA berdasarkan keluhan masyarakat akan aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal.

Kasat Reskrim Polres Binta, AKP Dwi Hatmoko, mengatakan, lewat keluahan warga itu pihaknya kemudian menyelidiki lokasi tambang pasir tersebut. Di sana, polisi mendapati dua mesin penyedot pasir yang sedang menyala, menyalurkan air dari kolam ke dalam bak penampungan.

BACA JUGA:  Sandiaga Nilai Penerapan Scan QR di Kepri Harus Ditingkatkan

Di lokasi yang sama, turut diamankan pula dua truk yang sudah terisi penuh pasir, dan satu sisanya sedang mengisi pasir hasil tambang.

"Awalnya kami mengamankan YA selaku pemilik mesin, yang ternyata bekerja di lahan milik CV KMBJ dengan perjanjian bagi hasil penjualan pasir. Keuntungan didapat dari para supir truk yang membeli pasir di lokasi tersebut," katanya.

BACA JUGA:  19 Izin Usaha Tambang Resmi Dicabut, Kenapa?

Selain itu, turut diamankan pula M sebagai pemilik CV KMBJ dan JH selaku pengurus CV tersebut. Keduanya bersama YA pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Polres Bintan juga tengah mengejar dua pelaku lainnya yang terlibat dalam tambang pasir ilegal tersebut. Keduanya berinisial EDS dan MKS.

BACA JUGA:  Awas, Tambang Ilegal di Kaltim Jadi Ancaman Ibu Kota Negara Baru

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasa 35 UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda Rp100 miliar," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya