Tingkat Ketuntasan Penanganan Anak Korban Kekerasan Hanya Segini

Tingkat Ketuntasan Penanganan Anak Korban Kekerasan Hanya Segini - GenPI.co
Tingkat Ketuntasan Penanganan Anak Korban Kekerasan Hanya Segini. (Foto: Pulina/GenPI.co)

GenPI.co - Tingkat ketuntasan penanganan anak korban kekerasan fisik, psikis, dan seksual di Indonesia baru mencapai 48,3 persen.

Itu adalah data yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam Konferensi Pers Catatan 2021 dan Proyeksi 2022, Senin (24/1).

Oleh karena itu, perlu ada upaya serius agar korban tak makin rentan dan terdampak dalam kehidupannya.

BACA JUGA:  KPAI Buka-bukaan, DKI Jakarta Paling Banyak Aduan Kasus Ini

"Kami akan terus mengoptimalisasi layanan dan penanganan terhadap anak korban kekerasan," ujar Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati di kesempatan itu.

Rita mengatakan bahwa KPAI juga telah melakukan sejumlah langkah lainnya untuk mencegah dan menangani kasus terhadap anak.

BACA JUGA:  KPAI Umumkan Ada 5.953 Pelanggaran Hak Anak Selama 2021

Pertama, mengoptimasi pengawasan untuk memastikan stakeholder dapat melakukan tugas sesuai tusi serta mengintegrasikan perspektif perlindungan anak.

Kedua, melakukan advokasi secara reguler untuk memperbaiki sistem perlindungan anak Indonesia.

BACA JUGA:  Ketua KPAI Beber Tantangan Orang Tua Zaman Now dalam Merawat Anak

"Kami ingin memastikan inovasi pencegahan pelanggaran terhadap anak dapat dilakukan dengan benar," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya