Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sedikitnya lima kilogram barang haram, timbangan digital kecil, dua ponsel merek Oppo dan Samsung milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukum pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," kata Endra Zulpan. (*)
BACA JUGA: Mantan Polisi Jadi Pengedar Ganja, Ketangkap Jebloskan ke Penjara
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News