Polisi Berhasil Buru Pengedar Sabu-sabu 5 Kilogram, Nggak Nyangka

Polisi Berhasil Buru Pengedar Sabu-sabu 5 Kilogram, Nggak Nyangka - GenPI.co
Polisi kembali menggagalkan peredaraan narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka berinisial BP di Kampung Sawah, Kabupaten Pandeglang, Banten. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sedikitnya lima kilogram barang haram, timbangan digital kecil, dua ponsel merek Oppo dan Samsung milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukum pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," kata Endra Zulpan. (*)

BACA JUGA:  Mantan Polisi Jadi Pengedar Ganja, Ketangkap Jebloskan ke Penjara

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya