
Gubernur menguraikan status danau ini harus dilihat sejarahnya, ini aset kecamatan, desa atau punya masyarakat.
”Kalau sudah jelas status, kita ada APBDP 2019, akan kita sisihkan anggarannya, minimal untuk pembersihan gulma yang cukup banyak,” kata Rusli Habibie.
Ia menambahkan, adanya kekhawatiran jika setelah diukur-ukur, ada yang mengaku sebagai ahli waris.
“Harus jelas dulu statusnya, setelah diserahkan kepada pemerintah provinsi, itu akan kita buat sertifikat, kita akan ukur dengan Badan Pertanahan, setelah itu sertifikat zonasinya, batas batasnya dimana saja , baru kita mulai peninjauan,” ujar Rusli Habibie.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Handoyo menjelaskan mereka akan mempersiapkan anggaran untuk pembersihan danau Telaga dalam APBDP 2019, namun harus dengan tahap-tahap yang ada terutama kejelasan statusnya.
”Status dari danau ini harus cepat diurus pemerintah daerah atau kabupaten,” ujar Handoyo Sugiharto.
Diperkirakan anggaran yang akan disediakan untuk pembersihan ini sebesar Rp300 juta.
Danau Telaga merupakan salah satu danau di Kabupaten Pohuwato dengan luas 48 ha. Danau ini mampu menampung air 1300 meter kubik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News