Diperingati Tiap 23 Juli, Ini Sejumlah Fakta Hari Anak Nasional

Diperingati Tiap 23 Juli, Ini Sejumlah Fakta Hari Anak Nasional - GenPI.co
Hari Anak Nasional Diperingati tiap tanggal 23 Juli 2019 (foto: Istimewa)

Hari Anak Nasional Ditetapkan Sejak 1984

Sejak 1984 ditetapkan bahwa setiap tanggal 23 Juli menjadi Hari Anak Nasional. Ketetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 44/1984 tentang Hari Anak Nasional.

Aturan itu dibuat untuk menghormati hak-hak anak Indonesia seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, partisipasi, dan perlindungan

Punya Tiga Tujuan Utama

Dalam Kepres No 44/1984 pada pasal 2 disebutkan penyelenggaraan Hari Anak Nasional bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak. Pertama, untuk menghormati orang tua. Kedua, berjiwa dan bersemangat membangun. Ketiga, berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Setiap Negara Beda Tanggal Perayaan

Hari Anak diperingati dengan tanggal yang berbeda-beda antara satu negara dengan lainnya. Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November, dan Hari Anak Nasional pada 23 Juli.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya