Taksi Online Tabrak 2 Orang Pejambret, Polisi Hentikan Perkara

Taksi Online Tabrak 2 Orang Pejambret, Polisi Hentikan Perkara - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

GenPI.co - Ada kasus yang kembali viral terkait sopir taksi online bernama Eko menabrak dua orang hingga tewas yang diduga sebagai pelaku penjambretan pada Oktober 2021.

Namun, hal itu kembali diperbincangkan usai akun Twitter @imcutieaw menafsirkan bahwa Eko telah membuat fitnah terhadap pelaku.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus itu murni penjambretan.

BACA JUGA:  Ahok Jadi Kepala Otorita IKN, Bisa Bikin Repot Jokowi

"Kasus itu kejadian tiga bulan lalu. Itu penjambretan sesuai Pasal 363 KUHP," ungkap Zulpan di kantornya, Jumat (28/1).

Kombes Zulpan menjelaskan kasus tersebut telah dihentikan Kepolisian lantaran korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  Bos Indodax Kasih Bocoran Aset Kripto yang Bisa Cuan, Mantap

"Kasus itu pihak kepolisian sudah SP3 atau penghentian penyidikan karena pelakunya dua orang meninggal dunia," jelasnya.

Selain itu, Zulpan membeberkan bukti kuat lainnya yang membuktikan kasus itu masuk penjambretan dengan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas.

BACA JUGA:  Anwar Abbas Beber Penyebab Paham Radikal Marak

"Ada bukti kejadian jambret. Ada saksi kemudian juga rekaman CCTV yang dimiliki penyidik. Jadi, kasus itu dilakukan penghentian penyidikan," tambahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya