"Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa," ujar Kapolresta Sabana.
Dirinya menegaskan bahwa kewajiban Polri dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tersebut telah tuntas.
"Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditoleransi karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang presisi sebagaimana program Kapolri," tegas Sabana.(*)
BACA JUGA: Gus Miftah Kutuk Aksi Bejat Guru Pesantren Perkosa Santriwati
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News