Perkosa Mahasiswi, Bripka Bayu Tamtomo Dipecat dari Polisi

Perkosa Mahasiswi, Bripka Bayu Tamtomo Dipecat dari Polisi - GenPI.co
Usai perkosa seorang mahasiswi, Bripka Bayu Tamtomo kini telah resmi dipecat dari polisi. (foto: Antara)

GenPI.co - Ketua Tim Advokat Keadilan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Erlina, memberi tanggapan terkait kasus pemerkosaan yang dialami mahasiswinya.

Seperti diketahui, kejadian naas tersebut terjadi saat salah satu mahasiswi ULM sedang menjalani program magang di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan oleh Bripka Bayu Tamtomo. Hal ini lantas membuat kampus menarik semua mahasiswa dari lembaga tersebut.

BACA JUGA:  Gus Miftah Kutuk Aksi Bejat Guru Pesantren Perkosa Santriwati

"Saat ini korban sudah menguasakan kasus hukumnya dengan Borneo Law Firm," ujar Erlina kepada GenPI.co, Sabtu (29/1).

Tidak hanya itu, Erlina juga mengungkapkan kondisi terkini dari mahasiswinya yang mengalami kejadian traumatis tersebut.

BACA JUGA:  Santriwati Bandung Diperkosa, Harus Selamatkan Masa Depan Korban

"Korban sedang menjalani pemulihan psikis. Saat ini masih berlangsung di Poli Jiwa Ansal," ungkapnya.

Di sisi lain, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan resmi memecat Bripka Bayu Tamtomo yang sebelumnya bekerja di satuan narkoba.

BACA JUGA:  Geger Guru Pesantren Perkosa Santriwati, Ini Jawaban Wamenag

Pemecatan tersebut ditandai dengan mencopot seragam dinas dalam Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya