Polisi Beri Imbauan Keras ke Penimbun Minyak Goreng

Polisi Beri Imbauan Keras ke Penimbun Minyak Goreng - GenPI.co
Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Irjen Pol Helmy Santika (kedua kiri) di Mabes Polri Jakarta. Foto: Langgeng/GenPI.co

Dia lantas memastikan selisih harga yang diperoleh dari pembelian dan penjualan minyak goreng itu akan diganti pemerintah.

"Refaktie itu ialah penghitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya itu bisa diganti. Namun, kalau dia menahan barang, itu salah,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan HET minyak goreng mulai dari Rp 11.500 hingga Rp 14 ribu berlaku sejak 1 Februari 2022. (*)

BACA JUGA:  Minyak Goreng 14 Ribu Siap Jual, Warga Depok Mulai Sibuk Menimbun

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya