Polisi Beri Imbauan Keras ke Penimbun Minyak Goreng

Polisi Beri Imbauan Keras ke Penimbun Minyak Goreng - GenPI.co
Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Irjen Pol Helmy Santika (kedua kiri) di Mabes Polri Jakarta. Foto: Langgeng/GenPI.co

GenPI.co - Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Irjen Pol Helmy Santika mengimbau keras kepada para pelaku usaha agar tidak menimbun minyak goreng.

Sebab, menurut dia, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng seharga Rp 14 ribu untuk kemasan premium.

Irjen Helmy menjelaskan pihaknya akan terus mengawasi peredaraan minyak goreng dan memberi pemahamaan bahwa stok aman hingga enam bulan.

BACA JUGA:  Minyak Goreng 14 Ribu Siap Jual, Warga Depok Mulai Sibuk Menimbun

"Kami tim Satgas Pangan tetap mendorong kepada mereka (pelaku usaha) memberikan pemahaman minyak goreng itu cukup sampai paling tidak enam bulan," ujar Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1).

Menurutnya, kekhawatiran para pelaku usaha sangat mungkin terjadi, mengingat sebelumnya telah membeli di produsen dengan harga yang tinggi.

BACA JUGA:  Minyak Goreng di Pasar Tradisional Tanjung Pinang Dijual Murah

Namun, dia berpendapat hal itu tetap tidak akan membuat rugi ketika mengikuti aturan pemerintah.

"Dengan adanya kebijakan pemerintah ini, mereka menahan. Namun, saya sampaikan tidak rugi, yang penting para pelaku usaha buat catatannya," jelasnya.

BACA JUGA:  Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Warga Diimbau Tidak Menimbun

Helmy mengingatkan para pelaku usaha dan distributor untuk menyesuaikan harga minyak goreng seharga Rp14 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya