700 Ribu Kendaraan di Riau Absen Pajak, Aparat Gelar Penertiban

700 Ribu Kendaraan di Riau Absen Pajak, Aparat Gelar Penertiban - GenPI.co
Petugas Ditlantas Polda menggiring masuk kendaraan roda dua ke halaman Bandar Seni Raja Ali Haji guna dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Kamis (25/7). (Foto: Heru/GenPI.co).

GenPI.co -  Jumlah kendaraan wajib pajak di Provinsi Riau sebanyak 2 juta unit. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 700 lebih kendaraan wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya kepada pemerintah.

Menyikapi hal ini, Badan Pendapatan Derah (Bapenda) Provinsi Riau menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor pada Kamis (25/7). Penertiban itu digelar di Jalan Sudirman di depan Bandar Seni Raja Ali Haji purna MTQ Pekanbaru.

Pantauan GenPI.co, ratusan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua terjaring razia. Kendaraan itu digiring masuk ke halaman Bandar Seni Raja Ali Haji guna dilakukan pemeriksaan oleh petugas Ditlantas Polda Riau dan Bapenda. Selain itu penertiban juga melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Polisi Pamong Praja, Bapenda, Dinas Kesehatan dan Bank Riau Kepri.

Dari hasil penertiban ini, sebanyak 847 unit terjaring razia. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sebanyak 117 unit kendaraan melakukan pelanggaran, yakti tilang 35 unit, bayar di tempat 10 unit, langgar angkutan umum 6 unit, langgar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan 54 unit,  PKB 5 tahun 17 unit dan langgar tanpa dokumen 9 unit.

Plh. Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, Rudi HS mengatakan, setiap tahun di Riau jumlah kendaraan selalu bertambah 200 ribu kendaraan wajib pajak. Saat ini menurut data Bapenda Riau, ada sekitar 2 juta kendaraan wajib pajak, mulai dari kendaraan roda empat hingga kendaraan roda dua.

“Sementara dari 2 juta kendaraan itu, hanya sekitar 1,3 juta kendaraan wajib pajak yang rutin bayar pajak. Berarti ada sekitar 700 lebih kendaraan yang belum membayar pajak,” dikatakan Rudi HS, setelah menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor.

Dijelaskan Rudi, pada razia kali ini, bagi yang melakukan pelanggaran pajak pihaknya memberikan kesempatan untuk membayar pajak. Jika tida bisa membayar langsung diberi kesempatan masa tenggang 3 hari untuk melunasi tagihan itu.

“Untuk wajib pajak yang langsung membayarkan pajak hari ini kita telah sediakan sarana mobil Samsat keliling atau bisa melalui gawai dengan aplikasi E-Samsat. Jika belum bisa bayar hari ini, kita akan kasih surat untuk membayarkan pajaknya dalam jangka waktu 3 hari,’’ ujar Rudi HS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya