Yasonna menuturkan, pihaknya fokus menyelesaikan revisi UU Cipta Kerja dan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sebelum berlanjut ke RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
"Kami harus menyelesaikan UU Nomor 12 Tahun 2011 (UU PPP) dan Cipta Kerja agar konsentrasi penuh di situ," tandas dia.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News