Ini Syarat Isolasi Mandiri Bagi Warga Batam yang Terpapar Covid

Ini Syarat Isolasi Mandiri Bagi Warga Batam yang Terpapar Covid - GenPI.co
Ilustrasi - Petugas medis memeriksa kondisi pasien di ruang isolasi dalam Simulasi Penanganan Pasien Corona. (FOTO: ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

GenPI.co - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Nomor 8/2022, kini pasien Covid-19 dugaan (probable) Omicron diatur lokasi isolasinya.

Aturan itupun berlaku bagi pasien simptomatik (bergejala) dan asimptomatik (tidak bergejala).

Dalam SE Wali Kota Batam itu, pasien positif Covid-19 dengan gejala berat-kritis wajib dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

BACA JUGA:  Belasan Laptop Ditinggal di Pelabuhan Batam, Milik Siapa?

Untuk pasien dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dirawat di rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Lalu untuk pasien asimptomatik atau tidak bergejala dan gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah yang kelayakannya ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.

BACA JUGA:  PPKM Level 1, Satpol PP Batam Kembali Razia Protokol Kesehatan

“Selama menjalani isolasi mandiri di rumah, pasien harus dalam pengawasan Puskemas atau Satgas Covid-19 setempat,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam SE tersebut.

Pasien yang bisa menjalani isolasi mandiri di rumah harus memenuhi syarat, di antaranya berusia di bawah 45 tahun, 45 tahun, tidak memiliki komorbid dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, serta berkomitmen untuk diisolasi sebelum diizinkan keluar.

BACA JUGA:  Dua Siswa di Batam Terpapar Covid-19, PTM Tetap Jalan

Selain itu, rumah pasien juga harus memenuhi syarat seperti memiliki kamar terpisah dengan penghuni lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya